Lowongan kerja terbaru 2010

Tuesday, September 29, 2009

Membuat Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja

Kartu Kuning

Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja sangat diperlukan apabila Anda melamar suatu pekerjaan dibeberapa instansi pemerintahan atau PNS. Ada baiknya kita mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan dalam pengurusan Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja tersebut.

Pada saat Anda lulus kuliah atau baru di PHK (PHK = Putus Hubungan Kerja) oleh perusahaan Anda bekerja ada baiknya untuk mengurus surat keterangan khusus yang menyatakan bahwa Anda saat ini dalam status tidak bekerja alias pengangguran secara sah dan terdaftar pada dinas tenaga kerja. Surat itu adalah Kartu Pencari Kerja atau Kartu Kuning.

Apabila Anda melamar suatu pekerjaan maka sebaiknya Anda melampirkan fotokopi dari Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja tersebut yang dilegalisir.

Gunanya adalah untuk meyakinkan perusahaan bahwa Anda saat ini siap untuk bekerja dan tidak dalam ikatan kerja apapun dengan perusahaan lain.

Kebanyakan kita baru mengurus kartu ini ketika ada lowongan CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil sehingga pada saat itu permintaan Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja membludak dan pengurusannya menjadi lama. Oleh karena itu lebih baik kita mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan karena itu adalah pilihan yang bijak.

Pengurusan Kartu Pencari Kerja atau Kartu Kuning dapat dibuat di kantor Depnaker atau kecamatan tempat Anda tinggal sesuai dengan alamat pada KTP Anda.

Lama pengurusannya pada umumnya hanya memakan waktu satu atau dua hari.

Mengenai biaya kemungkinan bervariasi dari Rp. 5.000 hingga Rp. 20.000 tergantung tempat Anda mengurus surat tersebut.

Persyaratan yang harus disiapkan dalam mengurus kartu tersebut adalah:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku == 1 lembar.

2. Legalisir fotokopi Ijazah dan/atau Transkrip atau NEM pendidikan terakhir == masing-masing satu lembar.

3. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 == lebih dari 1 lembar (tulis nama lengkap dibelakang foto).

4. Diperlukan juga peralatan tulis seperti pulpen, paper clip dan lem kertas untuk tanda tangan atau jika ada untuk mengisi formulir.

Setelah selesai sebaiknya Anda memfotokopi kartu tersebut 5 hingga 10 lembar sesuai dengan kebutuhan Anda yang kemudian dilegalisir di tempat yang sama.

Jangan lupa untuk memperpanjang Kartu Pencari Kerja atau Kartu Kuning Anda karena kartu tersebut hanya berlaku untuk 6 bulan saja.

*** Selamat Mencoba ***

Labels: , ,

2 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]



<< Home

–>